Dasar Hukum, Pengertian dan Fungsi Utama Perpustakaan Desa/Kelurahan
Dalam buku Pedoman Penyelenggaraaan Perpustakaan Desa dijelaskan bahwa Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana/media untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan, yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa/kelurahan.
Perpustakaan Desa/Kelurahan
Dasar Hukum
Dasar hukum Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984. Namun Instruksi ini dinyatakan tidak berlaku lagi setelah keluarnya Dasar Hukum Perpustakaan Desa/Kelurahan yang baru yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah No. 3 Tahun 2001.Pengertian Perpustakaan Desa/Kelurahan
Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001, perpustakaan Desa/Kelurahan adalah “perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana/media untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan,yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa/ kelurahan”.Fungsi Perpustakaan Desa/Kelurahan
Fungsi Perpustakaan Desa/ Kelurahan menurut Pedoman Penyelenggara Perpustakaan Desa, adalah sebagai lembaga layanan bahan pustaka dan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pendidikan, informasi, penerangan, dan rekreasi.
Unsur-unsur utama yang harus ada pada Perpustakaan Desa/Kelurahan, adalah:
- Ketenagaan
- Anggaran
- Gedung dan Perabot
- Koleksi
- Layanan Perpustakaan
0 komentar:
Posting Komentar