iklanet

AGEN PENDAFTARAN KULIAH S1 DAN S2 MUDAH DAN MURAH SERTA JASA PEMBUATAN SKRIPSI TESIS DAN LAPORAN PKL SISWA HUB SIMBAH WURI http://raraswurimiswandaru.blogspot.com

Jumat, 13 Maret 2015

Dasar Hukum, Pengertian dan Fungsi Utama Perpustakaan Desa/Kelurahan

Dasar Hukum, Pengertian dan Fungsi Utama Perpustakaan Desa/Kelurahan

Dalam buku Pedoman Penyelenggaraaan Perpustakaan Desa dijelaskan bahwa Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana/media untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan, yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa/kelurahan.
Dasar Hukum, Pengertian dan Fungsi Utama Perpustakaan Desa/KelurahanPerpustakaan Desa/Kelurahan
Dasar Hukum
Dasar hukum Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984. Namun Instruksi ini  dinyatakan tidak berlaku lagi setelah keluarnya Dasar Hukum Perpustakaan Desa/Kelurahan yang baru yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah No. 3 Tahun 2001.
Pengertian Perpustakaan Desa/Kelurahan
Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor  3 Tahun 2001, perpustakaan Desa/Kelurahan adalah “perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana/media untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan,yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa/ kelurahan”.
Fungsi Perpustakaan Desa/Kelurahan
Fungsi Perpustakaan Desa/ Kelurahan menurut Pedoman Penyelenggara Perpustakaan Desa, adalah sebagai lembaga layanan bahan pustaka dan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pendidikan, informasi, penerangan, dan rekreasi.
Unsur-unsur utama yang harus ada pada Perpustakaan Desa/Kelurahan, adalah:
  1. Ketenagaan
  2. Anggaran
  3. Gedung dan Perabot
  4. Koleksi
  5. Layanan Perpustakaan

0 komentar:

Posting Komentar